DESA LIAN TASIK
Kecamatan SIRITAUN WIDA TIMUR, Kabupaten SERAM BAGIAN TIMUR, Provinsi MALUKU
Puskesmas SIRITAUN WIDA TIMUR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa LIAN TASIK
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya SIRITAUN WIDA TIMUR, Kec. SIRITAUN WIDA TIMUR, Kabupaten SERAM BAGIAN TIMUR
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif LIAN TASIK
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA LIAN TASIK merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan SIRITAUN WIDA TIMUR, Kabupaten SERAM BAGIAN TIMUR, Provinsi MALUKU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 81.05.14.2007.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, LIAN TASIK memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA LIAN TASIK dialokasikan kode pos 5 digit resmi 97598. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.