DESA APIT AIK
Kecamatan PRINGGABAYA, Kabupaten LOMBOK TIMUR, Provinsi NUSA TENGGARA BARAT
Puskesmas PRINGGABAYA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa APIT AIK
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya PRINGGABAYA, Kec. PRINGGABAYA, Kabupaten LOMBOK TIMUR
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif APIT AIK
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA APIT AIK merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan PRINGGABAYA, Kabupaten LOMBOK TIMUR, Provinsi NUSA TENGGARA BARAT. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 52.03.08.2002.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, APIT AIK memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA APIT AIK dialokasikan kode pos 5 digit resmi 83654. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.