KELURAHAN PURA
Kecamatan PULAU PURA, Kabupaten ALOR, Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR
Puskesmas PULAU PURA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PURA
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya PULAU PURA, Kec. PULAU PURA, Kabupaten ALOR
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PURA
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PURA merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan PULAU PURA, Kabupaten ALOR, Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 53.05.11.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PURA dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat PULAU PURA. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PURA dialokasikan kode pos 5 digit resmi 85850. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.