DESA LOHAYONG II
Kecamatan SOLOR TIMUR, Kabupaten FLORES TIMUR, Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR
Puskesmas SOLOR TIMUR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa LOHAYONG II
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya SOLOR TIMUR, Kec. SOLOR TIMUR, Kabupaten FLORES TIMUR
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif LOHAYONG II
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA LOHAYONG II merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan SOLOR TIMUR, Kabupaten FLORES TIMUR, Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 53.06.07.2014.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, LOHAYONG II memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA LOHAYONG II dialokasikan kode pos 5 digit resmi 86271. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.