KELURAHAN SELATPANJANG KOTA
Kecamatan TEBING TINGGI, Kabupaten KEPULAUAN MERANTI, Provinsi RIAU
Puskesmas TEBING TINGGI
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa SELATPANJANG KOTA
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TEBING TINGGI, Kec. TEBING TINGGI, Kabupaten KEPULAUAN MERANTI
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif SELATPANJANG KOTA
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN SELATPANJANG KOTA merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TEBING TINGGI, Kabupaten KEPULAUAN MERANTI, Provinsi RIAU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 14.10.01.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, SELATPANJANG KOTA dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TEBING TINGGI. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN SELATPANJANG KOTA dialokasikan kode pos 5 digit resmi 28753. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.