KELURAHAN TANAH DATAR
Kecamatan PEKANBARU KOTA, Kota PEKANBARU, Provinsi RIAU
Puskesmas PEKANBARU KOTA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TANAH DATAR
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya PEKANBARU KOTA, Kec. PEKANBARU KOTA, Kota PEKANBARU
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TANAH DATAR
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN TANAH DATAR merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan PEKANBARU KOTA, Kota PEKANBARU, Provinsi RIAU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 14.71.02.1003.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, TANAH DATAR dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat PEKANBARU KOTA. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN TANAH DATAR dialokasikan kode pos 5 digit resmi 28115. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.