KELURAHAN LEMBAH SARI
Kecamatan RUMBAI TIMUR, Kota PEKANBARU, Provinsi RIAU
Puskesmas RUMBAI TIMUR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa LEMBAH SARI
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya RUMBAI TIMUR, Kec. RUMBAI TIMUR, Kota PEKANBARU
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif LEMBAH SARI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN LEMBAH SARI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan RUMBAI TIMUR, Kota PEKANBARU, Provinsi RIAU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 14.71.15.1004.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, LEMBAH SARI dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat RUMBAI TIMUR. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN LEMBAH SARI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 28262. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.