KELURAHAN PASAR USANG
Kecamatan KUANTAN HILIR, Kabupaten KUANTAN SINGINGI, Provinsi RIAU
Puskesmas KUANTAN HILIR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PASAR USANG
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya KUANTAN HILIR, Kec. KUANTAN HILIR, Kabupaten KUANTAN SINGINGI
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PASAR USANG
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PASAR USANG merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan KUANTAN HILIR, Kabupaten KUANTAN SINGINGI, Provinsi RIAU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 14.09.04.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PASAR USANG dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat KUANTAN HILIR. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PASAR USANG dialokasikan kode pos 5 digit resmi 29561. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.