KELURAHAN PASAR LUBUK JAMBI
Kecamatan KUANTAN MUDIK, Kabupaten KUANTAN SINGINGI, Provinsi RIAU
Puskesmas KUANTAN MUDIK
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PASAR LUBUK JAMBI
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya KUANTAN MUDIK, Kec. KUANTAN MUDIK, Kabupaten KUANTAN SINGINGI
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PASAR LUBUK JAMBI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PASAR LUBUK JAMBI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan KUANTAN MUDIK, Kabupaten KUANTAN SINGINGI, Provinsi RIAU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 14.09.01.1012.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PASAR LUBUK JAMBI dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat KUANTAN MUDIK. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PASAR LUBUK JAMBI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 29564. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.