KELURAHAN RAWANG EMPAT
Kecamatan BANDAR PETALANGAN, Kabupaten PELALAWAN, Provinsi RIAU
Puskesmas BANDAR PETALANGAN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa RAWANG EMPAT
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya BANDAR PETALANGAN, Kec. BANDAR PETALANGAN, Kabupaten PELALAWAN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif RAWANG EMPAT
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN RAWANG EMPAT merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan BANDAR PETALANGAN, Kabupaten PELALAWAN, Provinsi RIAU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 14.05.12.1002.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, RAWANG EMPAT dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat BANDAR PETALANGAN. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN RAWANG EMPAT dialokasikan kode pos 5 digit resmi 28384. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.