KELURAHAN CEMPEDAK RAHUK
Kecamatan TANAH PUTIH, Kabupaten ROKAN HILIR, Provinsi RIAU
Puskesmas TANAH PUTIH
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa CEMPEDAK RAHUK
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TANAH PUTIH, Kec. TANAH PUTIH, Kabupaten ROKAN HILIR
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif CEMPEDAK RAHUK
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN CEMPEDAK RAHUK merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TANAH PUTIH, Kabupaten ROKAN HILIR, Provinsi RIAU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 14.07.03.1019.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, CEMPEDAK RAHUK dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TANAH PUTIH. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN CEMPEDAK RAHUK dialokasikan kode pos 5 digit resmi 28985. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.