DESA MATTIRO LANGI
Kecamatan LIUKANG TUPABBIRING, Kabupaten PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Provinsi SULAWESI SELATAN
Puskesmas LIUKANG TUPABBIRING
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa MATTIRO LANGI
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya LIUKANG TUPABBIRING, Kec. LIUKANG TUPABBIRING, Kabupaten PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif MATTIRO LANGI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA MATTIRO LANGI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan LIUKANG TUPABBIRING, Kabupaten PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Provinsi SULAWESI SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 73.10.03.2003.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, MATTIRO LANGI memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA MATTIRO LANGI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 90671. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.