DESA PITUNG PENANIAN
Kecamatan RANTEBUA, Kabupaten TORAJA UTARA, Provinsi SULAWESI SELATAN
Puskesmas RANTEBUA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PITUNG PENANIAN
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya RANTEBUA, Kec. RANTEBUA, Kabupaten TORAJA UTARA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PITUNG PENANIAN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA PITUNG PENANIAN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan RANTEBUA, Kabupaten TORAJA UTARA, Provinsi SULAWESI SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 73.26.18.2003.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, PITUNG PENANIAN memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA PITUNG PENANIAN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 91842. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.