KELURAHAN PENEKI
Kecamatan TAKKALALLA, Kabupaten WAJO, Provinsi SULAWESI SELATAN
Puskesmas TAKKALALLA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PENEKI
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TAKKALALLA, Kec. TAKKALALLA, Kabupaten WAJO
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PENEKI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PENEKI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TAKKALALLA, Kabupaten WAJO, Provinsi SULAWESI SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 73.13.03.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PENEKI dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TAKKALALLA. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PENEKI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 90981. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.