DESA LABULU BULU
Kecamatan PARIGI, Kabupaten MUNA, Provinsi SULAWESI TENGGARA
Puskesmas PARIGI
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa LABULU BULU
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya PARIGI, Kec. PARIGI, Kabupaten MUNA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif LABULU BULU
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA LABULU BULU merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan PARIGI, Kabupaten MUNA, Provinsi SULAWESI TENGGARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 74.03.25.2001.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, LABULU BULU memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA LABULU BULU dialokasikan kode pos 5 digit resmi 93667. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.