KELURAHAN PATETEN TIGA
Kecamatan MAESA, Kota BITUNG, Provinsi SULAWESI UTARA
Puskesmas MAESA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PATETEN TIGA
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya MAESA, Kec. MAESA, Kota BITUNG
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PATETEN TIGA
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PATETEN TIGA merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan MAESA, Kota BITUNG, Provinsi SULAWESI UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 71.72.07.1008.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PATETEN TIGA dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat MAESA. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PATETEN TIGA dialokasikan kode pos 5 digit resmi 95512. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.