KELURAHAN TARATARA DUA
Kecamatan TOMOHON BARAT, Kota TOMOHON, Provinsi SULAWESI UTARA
Puskesmas TOMOHON BARAT
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TARATARA DUA
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TOMOHON BARAT, Kec. TOMOHON BARAT, Kota TOMOHON
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TARATARA DUA
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN TARATARA DUA merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TOMOHON BARAT, Kota TOMOHON, Provinsi SULAWESI UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 71.73.04.1005.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, TARATARA DUA dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TOMOHON BARAT. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN TARATARA DUA dialokasikan kode pos 5 digit resmi 95424. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.