DESA SINUIAN
Kecamatan REMBOKEN, Kabupaten MINAHASA, Provinsi SULAWESI UTARA
Puskesmas REMBOKEN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa SINUIAN
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya REMBOKEN, Kec. REMBOKEN, Kabupaten MINAHASA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif SINUIAN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA SINUIAN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan REMBOKEN, Kabupaten MINAHASA, Provinsi SULAWESI UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 71.02.08.2004.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, SINUIAN memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA SINUIAN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 95681. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.