KELURAHAN PASAR PANDAN AIR MATI
Kecamatan TANJUNG HARAPAN, Kota SOLOK, Provinsi SUMATERA BARAT
Puskesmas TANJUNG HARAPAN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PASAR PANDAN AIR MATI
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TANJUNG HARAPAN, Kec. TANJUNG HARAPAN, Kota SOLOK
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PASAR PANDAN AIR MATI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PASAR PANDAN AIR MATI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TANJUNG HARAPAN, Kota SOLOK, Provinsi SUMATERA BARAT. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 13.72.02.1002.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PASAR PANDAN AIR MATI dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TANJUNG HARAPAN. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PASAR PANDAN AIR MATI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 27322. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.