DESA PADANG SIBUSUK
Kecamatan KUPITAN, Kabupaten SIJUNJUNG, Provinsi SUMATERA BARAT
Puskesmas KUPITAN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PADANG SIBUSUK
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya KUPITAN, Kec. KUPITAN, Kabupaten SIJUNJUNG
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PADANG SIBUSUK
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA PADANG SIBUSUK merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan KUPITAN, Kabupaten SIJUNJUNG, Provinsi SUMATERA BARAT. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 13.03.10.2003.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, PADANG SIBUSUK memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA PADANG SIBUSUK dialokasikan kode pos 5 digit resmi 27564. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.