KELURAHAN TANJUNGKUPANG
Kecamatan TEBING TINGGI, Kabupaten EMPAT LAWANG, Provinsi SUMATERA SELATAN
Puskesmas TEBING TINGGI
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TANJUNGKUPANG
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TEBING TINGGI, Kec. TEBING TINGGI, Kabupaten EMPAT LAWANG
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TANJUNGKUPANG
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN TANJUNGKUPANG merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TEBING TINGGI, Kabupaten EMPAT LAWANG, Provinsi SUMATERA SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 16.11.04.1013.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, TANJUNGKUPANG dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TEBING TINGGI. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN TANJUNGKUPANG dialokasikan kode pos 5 digit resmi 31456. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.