KELURAHAN JAWA KANAN SS
Kecamatan LUBUK LINGGAU TIMUR II, Kota LUBUK LINGGAU, Provinsi SUMATERA SELATAN
Puskesmas LUBUK LINGGAU TIMUR II
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa JAWA KANAN SS
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya LUBUK LINGGAU TIMUR II, Kec. LUBUK LINGGAU TIMUR II, Kota LUBUK LINGGAU
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif JAWA KANAN SS
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN JAWA KANAN SS merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan LUBUK LINGGAU TIMUR II, Kota LUBUK LINGGAU, Provinsi SUMATERA SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 16.73.05.1002.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, JAWA KANAN SS dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat LUBUK LINGGAU TIMUR II. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN JAWA KANAN SS dialokasikan kode pos 5 digit resmi 31621. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.