KELURAHAN BAYUNG LENCIR INDAH
Kecamatan BAYUNG LENCIR, Kabupaten MUSI BANYUASIN, Provinsi SUMATERA SELATAN
Puskesmas BAYUNG LENCIR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa BAYUNG LENCIR INDAH
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya BAYUNG LENCIR, Kec. BAYUNG LENCIR, Kabupaten MUSI BANYUASIN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif BAYUNG LENCIR INDAH
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN BAYUNG LENCIR INDAH merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan BAYUNG LENCIR, Kabupaten MUSI BANYUASIN, Provinsi SUMATERA SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 16.06.09.1065.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, BAYUNG LENCIR INDAH dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat BAYUNG LENCIR. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN BAYUNG LENCIR INDAH dialokasikan kode pos 5 digit resmi 30756. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.