DESA PANDAN SARI
Kecamatan TUNGKAL JAYA, Kabupaten MUSI BANYUASIN, Provinsi SUMATERA SELATAN
Puskesmas TUNGKAL JAYA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PANDAN SARI
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TUNGKAL JAYA, Kec. TUNGKAL JAYA, Kabupaten MUSI BANYUASIN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PANDAN SARI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA PANDAN SARI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TUNGKAL JAYA, Kabupaten MUSI BANYUASIN, Provinsi SUMATERA SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 16.06.12.2012.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, PANDAN SARI memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA PANDAN SARI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 30756. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.