KELURAHAN BINGIN TELUK
Kecamatan RAWAS ILIR, Kabupaten MUSI RAWAS UTARA, Provinsi SUMATERA SELATAN
Puskesmas RAWAS ILIR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa BINGIN TELUK
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya RAWAS ILIR, Kec. RAWAS ILIR, Kabupaten MUSI RAWAS UTARA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif BINGIN TELUK
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN BINGIN TELUK merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan RAWAS ILIR, Kabupaten MUSI RAWAS UTARA, Provinsi SUMATERA SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 16.13.04.1005.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, BINGIN TELUK dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat RAWAS ILIR. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN BINGIN TELUK dialokasikan kode pos 5 digit resmi 31655. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.