DESA LUBUK PANDAN
Kecamatan MUARA LAKITAN, Kabupaten MUSI RAWAS, Provinsi SUMATERA SELATAN
Puskesmas MUARA LAKITAN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa LUBUK PANDAN
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya MUARA LAKITAN, Kec. MUARA LAKITAN, Kabupaten MUSI RAWAS
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif LUBUK PANDAN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA LUBUK PANDAN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan MUARA LAKITAN, Kabupaten MUSI RAWAS, Provinsi SUMATERA SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 16.05.02.2009.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, LUBUK PANDAN memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA LUBUK PANDAN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 31666. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.