DESA ULAK KEMBAHANG II
Kecamatan PEMULUTAN BARAT, Kabupaten OGAN ILIR, Provinsi SUMATERA SELATAN
Puskesmas PEMULUTAN BARAT
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa ULAK KEMBAHANG II
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya PEMULUTAN BARAT, Kec. PEMULUTAN BARAT, Kabupaten OGAN ILIR
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif ULAK KEMBAHANG II
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA ULAK KEMBAHANG II merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan PEMULUTAN BARAT, Kabupaten OGAN ILIR, Provinsi SUMATERA SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 16.10.10.2009.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, ULAK KEMBAHANG II memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA ULAK KEMBAHANG II dialokasikan kode pos 5 digit resmi 30653. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.