DESA TALANG DUKUN
Kecamatan SUNGAI PINANG, Kabupaten OGAN ILIR, Provinsi SUMATERA SELATAN
Puskesmas SUNGAI PINANG
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TALANG DUKUN
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya SUNGAI PINANG, Kec. SUNGAI PINANG, Kabupaten OGAN ILIR
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TALANG DUKUN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA TALANG DUKUN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan SUNGAI PINANG, Kabupaten OGAN ILIR, Provinsi SUMATERA SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 16.10.12.2003.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, TALANG DUKUN memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA TALANG DUKUN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 30662. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.