KELURAHAN TANJUNG BATU TIMUR
Kecamatan TANJUNG BATU, Kabupaten OGAN ILIR, Provinsi SUMATERA SELATAN
Puskesmas TANJUNG BATU
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TANJUNG BATU TIMUR
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TANJUNG BATU, Kec. TANJUNG BATU, Kabupaten OGAN ILIR
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TANJUNG BATU TIMUR
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN TANJUNG BATU TIMUR merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TANJUNG BATU, Kabupaten OGAN ILIR, Provinsi SUMATERA SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 16.10.02.1037.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, TANJUNG BATU TIMUR dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TANJUNG BATU. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN TANJUNG BATU TIMUR dialokasikan kode pos 5 digit resmi 30665. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.