DESA MUARA DUA
Kecamatan TANAH ABANG, Kabupaten PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, Provinsi SUMATERA SELATAN
Puskesmas TANAH ABANG
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa MUARA DUA
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TANAH ABANG, Kec. TANAH ABANG, Kabupaten PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif MUARA DUA
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA MUARA DUA merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TANAH ABANG, Kabupaten PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, Provinsi SUMATERA SELATAN. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 16.12.05.2016.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, MUARA DUA memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA MUARA DUA dialokasikan kode pos 5 digit resmi 31314. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.