DESA SEI KAMAH I
Kecamatan SEI DADAP, Kabupaten ASAHAN, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas SEI DADAP
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa SEI KAMAH I
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya SEI DADAP, Kec. SEI DADAP, Kabupaten ASAHAN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif SEI KAMAH I
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA SEI KAMAH I merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan SEI DADAP, Kabupaten ASAHAN, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.09.23.2004.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, SEI KAMAH I memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA SEI KAMAH I dialokasikan kode pos 5 digit resmi 21279. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.