DESA PENUNGKIREN
Kecamatan SINEMBAH TANJUNG MUDA HILIR, Kabupaten DELI SERDANG, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas SINEMBAH TANJUNG MUDA HILIR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PENUNGKIREN
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya SINEMBAH TANJUNG MUDA HILIR, Kec. SINEMBAH TANJUNG MUDA HILIR, Kabupaten DELI SERDANG
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PENUNGKIREN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA PENUNGKIREN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan SINEMBAH TANJUNG MUDA HILIR, Kabupaten DELI SERDANG, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.07.08.2013.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, PENUNGKIREN memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA PENUNGKIREN dialokasikan kode pos 5 digit resmi -. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.