KELURAHAN PUSAT PASAR
Kecamatan MEDAN KOTA, Kota MEDAN, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas MEDAN KOTA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PUSAT PASAR
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya MEDAN KOTA, Kec. MEDAN KOTA, Kota MEDAN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PUSAT PASAR
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PUSAT PASAR merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan MEDAN KOTA, Kota MEDAN, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.71.01.1002.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PUSAT PASAR dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat MEDAN KOTA. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PUSAT PASAR dialokasikan kode pos 5 digit resmi 20212. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.