KELURAHAN TANJUNG REJO
Kecamatan MEDAN SUNGGAL, Kota MEDAN, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas MEDAN SUNGGAL
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TANJUNG REJO
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya MEDAN SUNGGAL, Kec. MEDAN SUNGGAL, Kota MEDAN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TANJUNG REJO
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN TANJUNG REJO merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan MEDAN SUNGGAL, Kota MEDAN, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.71.02.1005.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, TANJUNG REJO dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat MEDAN SUNGGAL. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN TANJUNG REJO dialokasikan kode pos 5 digit resmi 20122. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.