KELURAHAN PASAR BARU
Kecamatan SEI TUALANG RASO, Kota TANJUNGBALAI, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas SEI TUALANG RASO
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PASAR BARU
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya SEI TUALANG RASO, Kec. SEI TUALANG RASO, Kota TANJUNGBALAI
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PASAR BARU
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PASAR BARU merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan SEI TUALANG RASO, Kota TANJUNGBALAI, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.74.03.1004.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PASAR BARU dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat SEI TUALANG RASO. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PASAR BARU dialokasikan kode pos 5 digit resmi 21341. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.