KELURAHAN TEBING TINGGI
Kecamatan PADANG HILIR, Kota TEBING TINGGI, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas PADANG HILIR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TEBING TINGGI
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya PADANG HILIR, Kec. PADANG HILIR, Kota TEBING TINGGI
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TEBING TINGGI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN TEBING TINGGI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan PADANG HILIR, Kota TEBING TINGGI, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.76.03.1004.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, TEBING TINGGI dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat PADANG HILIR. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN TEBING TINGGI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 20631. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.