KELURAHAN KARTINI
Kecamatan RANTAU UTARA, Kabupaten LABUHANBATU, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas RANTAU UTARA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa KARTINI
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya RANTAU UTARA, Kec. RANTAU UTARA, Kabupaten LABUHANBATU
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif KARTINI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN KARTINI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan RANTAU UTARA, Kabupaten LABUHANBATU, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.10.01.1005.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, KARTINI dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat RANTAU UTARA. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN KARTINI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 21418. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.