KELURAHAN PASAR MAGA
Kecamatan LEMBAH SORIK MARAPI, Kabupaten MANDAILING NATAL, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas LEMBAH SORIK MARAPI
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PASAR MAGA
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya LEMBAH SORIK MARAPI, Kec. LEMBAH SORIK MARAPI, Kabupaten MANDAILING NATAL
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PASAR MAGA
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PASAR MAGA merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan LEMBAH SORIK MARAPI, Kabupaten MANDAILING NATAL, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.13.09.1008.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PASAR MAGA dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat LEMBAH SORIK MARAPI. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PASAR MAGA dialokasikan kode pos 5 digit resmi 22993. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.