KELURAHAN PASAR MUARA SIPONGI
Kecamatan MUARA SIPONGI, Kabupaten MANDAILING NATAL, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas MUARA SIPONGI
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PASAR MUARA SIPONGI
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya MUARA SIPONGI, Kec. MUARA SIPONGI, Kabupaten MANDAILING NATAL
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PASAR MUARA SIPONGI
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PASAR MUARA SIPONGI merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan MUARA SIPONGI, Kabupaten MANDAILING NATAL, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.13.12.1019.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PASAR MUARA SIPONGI dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat MUARA SIPONGI. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PASAR MUARA SIPONGI dialokasikan kode pos 5 digit resmi 22998. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.