KELURAHAN GUNUNG BARINGIN
Kecamatan PANYABUNGAN TIMUR, Kabupaten MANDAILING NATAL, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas PANYABUNGAN TIMUR
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa GUNUNG BARINGIN
Layanan UGD 24 Jam | Rawat Jalan 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya PANYABUNGAN TIMUR, Kec. PANYABUNGAN TIMUR, Kabupaten MANDAILING NATAL
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif GUNUNG BARINGIN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN GUNUNG BARINGIN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan PANYABUNGAN TIMUR, Kabupaten MANDAILING NATAL, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.13.03.1002.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, GUNUNG BARINGIN dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat PANYABUNGAN TIMUR. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN GUNUNG BARINGIN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 22912. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.