KELURAHAN PASAR PULAU TELLO
Kecamatan PULAU-PULAU BATU, Kabupaten NIAS SELATAN, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas PULAU-PULAU BATU
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PASAR PULAU TELLO
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya PULAU-PULAU BATU, Kec. PULAU-PULAU BATU, Kabupaten NIAS SELATAN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PASAR PULAU TELLO
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PASAR PULAU TELLO merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan PULAU-PULAU BATU, Kabupaten NIAS SELATAN, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.14.05.1046.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PASAR PULAU TELLO dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat PULAU-PULAU BATU. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PASAR PULAU TELLO dialokasikan kode pos 5 digit resmi 22882. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.