KELURAHAN PASAR SIBUHUAN
Kecamatan BARUMUN, Kabupaten PADANG LAWAS, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas BARUMUN
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PASAR SIBUHUAN
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya BARUMUN, Kec. BARUMUN, Kabupaten PADANG LAWAS
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PASAR SIBUHUAN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PASAR SIBUHUAN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan BARUMUN, Kabupaten PADANG LAWAS, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.21.07.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PASAR SIBUHUAN dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat BARUMUN. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PASAR SIBUHUAN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 22763. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.