KELURAHAN PINTU PADANG II
Kecamatan BATANG ANGKOLA, Kabupaten TAPANULI SELATAN, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas BATANG ANGKOLA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PINTU PADANG II
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya BATANG ANGKOLA, Kec. BATANG ANGKOLA, Kabupaten TAPANULI SELATAN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PINTU PADANG II
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PINTU PADANG II merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan BATANG ANGKOLA, Kabupaten TAPANULI SELATAN, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.03.07.1061.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PINTU PADANG II dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat BATANG ANGKOLA. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PINTU PADANG II dialokasikan kode pos 5 digit resmi 22773. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.