KELURAHAN TANJUNG UBAN SELATAN
Kecamatan BINTAN UTARA, Kabupaten BINTAN, Provinsi KEPULAUAN RIAU
Puskesmas BINTAN UTARA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TANJUNG UBAN SELATAN
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya BINTAN UTARA, Kec. BINTAN UTARA, Kabupaten BINTAN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TANJUNG UBAN SELATAN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN TANJUNG UBAN SELATAN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan BINTAN UTARA, Kabupaten BINTAN, Provinsi KEPULAUAN RIAU. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 21.01.07.1003.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, TANJUNG UBAN SELATAN dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat BINTAN UTARA. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN TANJUNG UBAN SELATAN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 29152. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.