DESA JATI MUDIK
Kecamatan PARIAMAN TENGAH, Kota PARIAMAN, Provinsi SUMATERA BARAT
Puskesmas PARIAMAN TENGAH
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa JATI MUDIK
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya PARIAMAN TENGAH, Kec. PARIAMAN TENGAH, Kota PARIAMAN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif JATI MUDIK
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA JATI MUDIK merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan PARIAMAN TENGAH, Kota PARIAMAN, Provinsi SUMATERA BARAT. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 13.77.01.2025.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, JATI MUDIK memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA JATI MUDIK dialokasikan kode pos 5 digit resmi 25517. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.