KELURAHAN PIJOR KOLING
Kecamatan PADANGSIDIMPUAN TENGGARA, Kota PADANGSIDIMPUAN, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas PADANGSIDIMPUAN TENGGARA
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PIJOR KOLING
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya PADANGSIDIMPUAN TENGGARA, Kec. PADANGSIDIMPUAN TENGGARA, Kota PADANGSIDIMPUAN
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PIJOR KOLING
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN PIJOR KOLING merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan PADANGSIDIMPUAN TENGGARA, Kota PADANGSIDIMPUAN, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.77.05.1002.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, PIJOR KOLING dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat PADANGSIDIMPUAN TENGGARA. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN PIJOR KOLING dialokasikan kode pos 5 digit resmi 22730. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.