KELURAHAN BANDAR DURIAN
Kecamatan AEK NATAS, Kabupaten LABUHANBATU UTARA, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas AEK NATAS
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa BANDAR DURIAN
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya AEK NATAS, Kec. AEK NATAS, Kabupaten LABUHANBATU UTARA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif BANDAR DURIAN
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN BANDAR DURIAN merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan AEK NATAS, Kabupaten LABUHANBATU UTARA, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.23.07.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, BANDAR DURIAN dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat AEK NATAS. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN BANDAR DURIAN dialokasikan kode pos 5 digit resmi 21456. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.