DESA PERK. AEK PAMIENKE
Kecamatan AEK NATAS, Kabupaten LABUHANBATU UTARA, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas AEK NATAS
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa PERK. AEK PAMIENKE
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya AEK NATAS, Kec. AEK NATAS, Kabupaten LABUHANBATU UTARA
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif PERK. AEK PAMIENKE
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA PERK. AEK PAMIENKE merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan AEK NATAS, Kabupaten LABUHANBATU UTARA, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.23.07.2006.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, PERK. AEK PAMIENKE memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA PERK. AEK PAMIENKE dialokasikan kode pos 5 digit resmi 21456. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.