DESA ALOBAN BAIR
Kecamatan TAPIAN NAULI, Kabupaten TAPANULI TENGAH, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas TAPIAN NAULI
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa ALOBAN BAIR
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TAPIAN NAULI, Kec. TAPIAN NAULI, Kabupaten TAPANULI TENGAH
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif ALOBAN BAIR
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
DESA ALOBAN BAIR merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TAPIAN NAULI, Kabupaten TAPANULI TENGAH, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), desa ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.01.07.2005.
Sebagai sebuah kesatuan Desa, ALOBAN BAIR memiliki hak otonomi asli dalam mengatur urusan rumah tangga desa yang dipimpin oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan anggaran dan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fasilitas umum desa.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, DESA ALOBAN BAIR dialokasikan kode pos 5 digit resmi 22618. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.