KELURAHAN TAPIAN NAULI II
Kecamatan TAPIAN NAULI, Kabupaten TAPANULI TENGAH, Provinsi SUMATERA UTARA
Puskesmas TAPIAN NAULI
Unit jaringan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama bagi masyarakat Desa TAPIAN NAULI II
Senin - Sabtu 08.00 - 14.00 WIB
Jl. Raya TAPIAN NAULI, Kec. TAPIAN NAULI, Kabupaten TAPANULI TENGAH
Gunakan format resmi di atas saat bertransaksi di marketplace atau formulir ekspedisi logistik agar pengiriman paket terarah langsung ke tujuan.
Data Geospasial & Koordinat GPS
Sistem referensi koordinat WGS84 untuk navigasi dan pemetaan digital
Ringkasan Wilayah & Panduan Administratif TAPIAN NAULI II
Ulasan faktual kodifikasi Kemendagri, tata kelola pemerintahan, dan pedoman logistik
KELURAHAN TAPIAN NAULI II merupakan satuan wilayah administratif tingkat IV yang berada di bawah naungan Kecamatan TAPIAN NAULI, Kabupaten TAPANULI TENGAH, Provinsi SUMATERA UTARA. Dalam data dasar kodifikasi wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), kelurahan ini tercatat resmi dengan nomor identitas 12.01.07.1001.
Sebagai sebuah unit Kelurahan, TAPIAN NAULI II dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Camat TAPIAN NAULI. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan sarana prasarana publik di lingkungan perkotaan maupun pemukiman.
Dalam sistem ekspedisi dan pos nasional, KELURAHAN TAPIAN NAULI II dialokasikan kode pos 5 digit resmi 22618. Kode pos ini menjadi acuan mutlak bagi seluruh penyedia jasa logistik nasional (seperti Pos Indonesia, JNE, J&T Express, SiCepat, Shopee Xpress, Ninja Xpress) dalam menyortir paket kiriman e-commerce dan dokumen agar tidak terjadi kekeliruan antar-wilayah.